ESTORIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep kembali memperbarui daftar pemilih melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Hasilnya, jumlah pemilih di kabupaten paling timur Pulau Madura itu mengalami peningkatan menjadi 890.281 orang, atau bertambah 3.810 pemilih dibandingkan Triwulan I yang berjumlah 886.471 orang.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Sumenep.
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Malik Musthafa, mengatakan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkesinambungan agar daftar pemilih tetap akurat dan siap digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
"Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang terus dilakukan KPU dengan mengakomodasi berbagai perubahan data kependudukan, baik pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan elemen data lainnya," ujar Malik, Kamis (02/06/2026).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, dari total 890.281 pemilih, sebanyak 420.692 orang merupakan pemilih laki-laki, sedangkan 469.589 orang adalah pemilih perempuan. Seluruh pemilih tersebut tersebar di 27 kecamatan dan 334 desa/kelurahan di Kabupaten Sumenep.
Jika dibandingkan dengan data Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih laki-laki meningkat 1.745 orang, dari 418.947 menjadi 420.692. Sementara pemilih perempuan bertambah 2.065 orang, dari 467.524 menjadi 469.589.
Malik menjelaskan, kenaikan jumlah pemilih merupakan hasil pemutakhiran berkala yang dilakukan melalui sinkronisasi data kependudukan serta masukan dari berbagai pihak terkait.
Menurutnya, KPU terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah daerah, hingga masyarakat guna menjaga kualitas dan validitas data pemilih.
"Kami berharap masyarakat juga aktif menyampaikan laporan apabila terdapat perubahan data pemilih, sehingga daftar pemilih yang dimiliki KPU semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Proses pembaruan dilakukan setiap triwulan sebagai langkah menjaga akurasi daftar pemilih sebelum memasuki tahapan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.