ESTORIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Upaya hukum tersebut dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan putusan majelis hakim. Kejagung menilai masih terdapat sejumlah tuntutan yang belum diakomodasi dalam putusan pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, menurutnya, pengajuan banding merupakan langkah hukum yang sah karena ada beberapa poin penting yang dinilai belum terpenuhi.
"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang kepada wartawan, Jumat (03/07/2026).
Anang menjelaskan, salah satu pertimbangan utama pengajuan banding adalah karena hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dari tuntutan 18 tahun penjara.
"Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu akan kita ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 sebagaimana dakwaan subsider.
Atas perbuatannya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar.
Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Meski demikian, putusan itu tidak diambil secara bulat. Anggota majelis hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurutnya, dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, kubu Nadiem Makarim juga telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, perkara korupsi pengadaan Chromebook akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi setelah kedua belah pihak sama-sama menempuh upaya hukum.