ESTORIAKementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan rangkap pekerjaan yang melibatkan 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan ratusan pendamping terbukti menjalankan pekerjaan lain sehingga berpotensi mengganggu tugas mereka dalam mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM).

 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan seluruh temuan BPK diproses secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemensos dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

"Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan," kata Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (02/07/2026).

 

Ia menjelaskan, persoalan yang menjadi sorotan bukan sekadar kepemilikan pekerjaan lain, melainkan dugaan aktivitas kerja tambahan yang dilakukan pada jam kerja sebagai pendamping PKH. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat penerima bantuan sosial.

 

Larangan rangkap pekerjaan bagi pendamping PKH telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Aturan itu melarang pendamping menjalankan pekerjaan lain yang memperoleh imbalan apabila mengurangi jam kerja sebagai pendamping PKH.

 

"Temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung. Karena itu, komitmen terhadap jam kerja dan tanggung jawab pendampingan harus dijaga," ujar Gus Ipul.

 

Untuk memastikan validitas temuan tersebut, Kemensos membentuk tim disiplin yang melakukan pendalaman melalui pengujian data, konfirmasi kepada para pendamping, pemeriksaan dokumen pendukung, hingga klarifikasi terhadap setiap individu yang masuk dalam daftar temuan BPK.

 

"Kami tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi," tegasnya.

 

Dari total 1.747 pendamping yang diperiksa, sebanyak 1.696 orang masih aktif bertugas, sedangkan 51 lainnya sudah tidak lagi menjadi pendamping PKH.

 

Hasil verifikasi menunjukkan 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga nama baik dan hak mereka dipulihkan. Sementara itu, 141 pendamping terbukti bekerja penuh waktu di tempat lain, sedangkan 692 pendamping lainnya diketahui menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.

 

Gus Ipul menjelaskan, perbedaan bentuk pelanggaran menjadi dasar dalam pemberian sanksi administratif. Pendamping yang terbukti bekerja penuh waktu pada jam kerja PKH akan dikenai sanksi kategori berat. 

 

“Adapun mereka yang menjalankan pekerjaan paruh waktu atau freelance akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, durasi, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas pendampingan,” pungkasnya.