ESTORIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi menetapkan status siaga bencana kekeringan sebagai respons atas ancaman krisis air bersih yang mulai meluas di sejumlah wilayah selama musim kemarau 2026.

 

Penetapan status siaga tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 100.3.3.2/185/KEP/013/2026 dan berlaku selama enam bulan ke depan, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan.

 

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan ini diambil agar penanganan dampak kekeringan dapat dilakukan lebih cepat, terutama dalam menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat yang terdampak.

 

"Penetapan status siaga ini menjadi langkah awal agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi oleh seluruh instansi terkait," ujar Fauzi, Sabtu (04/07/2026).

 

Usai penetapan status siaga, Pemkab langsung memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan distribusi air bersih dapat menjangkau seluruh wilayah yang mengalami kesulitan akses air.

 

Selain itu, Bupati juga meminta seluruh kepala desa meningkatkan kewaspadaan dengan memantau kondisi wilayah masing-masing. Pemerintah desa diminta segera melaporkan apabila mulai terjadi kekeringan yang berdampak pada kebutuhan air bersih maupun sektor pertanian.

 

"Peran kepala desa sangat penting untuk memastikan laporan cepat masuk, sehingga bantuan bisa segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.

 

Penetapan status siaga ini juga merupakan tindak lanjut atas prakiraan musim kemarau 2026 dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengimbau daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekeringan.

 

Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, sebanyak 76 desa yang tersebar di 19 kecamatan dipetakan berpotensi terdampak kekeringan. Tingkat kerawanannya beragam, mulai dari kategori kering langka, kering terbatas, hingga kering kritis.

 

Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena tidak hanya mengancam ketersediaan air bersih, tetapi juga berpotensi mengganggu sektor pertanian dan aktivitas ekonomi masyarakat.