ESTORIA – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) permanen di Kabupaten Sumenep semakin mendekati kenyataan. Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp250 miliar untuk membangun fasilitas pendidikan tersebut, sementara seluruh proses konstruksi akan ditangani langsung oleh pemerintah pusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak dibebani biaya pembangunan. Tugas pemerintah daerah hanya memastikan lahan dan seluruh persyaratan administrasi yang diminta pemerintah pusat dapat dipenuhi sebelum proyek dimulai.

 

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Hairullah, mengatakan dana Rp250 miliar itu sepenuhnya dialokasikan untuk pembangunan fisik Sekolah Rakyat.

 

"Informasi terakhir anggarannya sekitar Rp250 miliar. Itu khusus pembangunan. Penanggung jawabnya langsung pemerintah pusat, sedangkan pelaksananya BUMN di bawah Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Hairullah, Minggu (05/07/2026).

 

Ia menjelaskan, program Sekolah Rakyat merupakan program strategis pemerintah pusat sehingga seluruh tahapan pembangunan menjadi kewenangan kementerian terkait.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengungkapkan usulan pembangunan Sekolah Rakyat telah diajukan. Namun, berdasarkan hasil monitoring pemerintah pusat, masih terdapat sejumlah dokumen yang harus segera dilengkapi oleh pemerintah daerah.

 

Dokumen tersebut meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), hingga proses pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pertanian.

 

"Pengajuannya sudah dilakukan. Namun hasil monitoring masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti AMDAL, UKL-UPL, dan pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi dari Kementerian Pertanian," jelas Rahman.

 

Sekolah Rakyat direncanakan berdiri di atas lahan milik Pemkab Sumenep seluas sekitar 9,8 hektare yang berada di Desa Patean, Kecamatan Batuan.

Selain kelengkapan administrasi, pemerintah pusat juga meminta akses menuju lokasi proyek diperlebar. Jalan yang saat ini memiliki lebar sekitar tiga meter diminta ditingkatkan menjadi lima hingga enam meter agar memenuhi standar pembangunan.

 

"Tanahnya milik pemerintah daerah dan sertifikatnya juga sudah atas nama pemerintah. Hanya saja, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi, termasuk pelebaran akses jalan sesuai permintaan kementerian," katanya.

 

Untuk mendukung percepatan proyek tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp500 juta guna menyusun dokumen AMDAL dan UKL-UPL.

 

Rahman menegaskan, setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pembangunan fisik akan sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui BUMN yang ditunjuk.