ESTORIA - Pemerintah menetapkan arah baru dalam kebijakan pertahanan nasional dengan memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter

 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.

 

Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida

 

Pemerintah menilai ancaman nonmiliter merupakan berbagai aktivitas tanpa menggunakan senjata yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

 

Pada kategori tersebut, penyebaran budaya LGBTQ tercantum bersama sejumlah isu lain yang dinilai memiliki dampak terhadap ketahanan nasional. Pemerintah juga memasukkan penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman online ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian sumber daya alam, hingga peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

 

Perpres itu menyebut ancaman nonmiliter dapat muncul dalam berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga aspek legislasi.

 

Selain persoalan sosial dan keamanan, pemerintah juga memasukkan bencana alam, potensi kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit sebagai ancaman yang perlu diantisipasi dalam kerangka pertahanan negara.

 

Tak hanya itu, Perpres juga mengatur mengenai ancaman hibrida, yakni bentuk ancaman yang memadukan unsur militer dan nonmiliter. Ancaman jenis ini dinilai semakin berkembang seiring kemajuan teknologi dan meliputi serangan siber terintegrasi, penggunaan drone untuk kepentingan yang membahayakan, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), hingga gangguan terhadap sistem Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR).

 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tantangan terhadap pertahanan negara tidak lagi hanya berasal dari konflik bersenjata, tetapi juga dari berbagai dinamika sosial, teknologi, ekonomi, dan budaya yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas nasional.