ESTORIA – Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Franka Franklin, tampil langsung mendampingi tim kuasa hukum suaminya saat melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY), Senin (06/07/2026).
Laporan tersebut diajukan setelah Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Bagi Franka, langkah ke Komisi Yudisial bukan sekadar mendampingi suami, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.
Di hadapan awak media, Franka menegaskan bahwa dirinya datang bukan hanya sebagai istri seorang terpidana, melainkan sebagai warga negara yang percaya setiap orang berhak memperoleh proses peradilan yang adil.
"Saya hari ini hadir bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang sedang mengalami satu perkara, tapi juga sebagai warga negara. Kami sudah menjalani ini satu tahun. Suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025," ujar Franka.
Ia mengatakan, selama setahun terakhir keluarganya telah mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, di penghujung proses tersebut, mereka berharap prinsip keadilan benar-benar ditegakkan.
"Kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kami menghargai setiap perjalanan tersebut. Tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan," katanya.
Franka juga menyatakan masih menaruh kepercayaan kepada lembaga-lembaga peradilan, termasuk Komisi Yudisial, untuk mengawasi integritas para hakim serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif.
"Hari ini kami juga mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah ada dalam sistem peradilan ini. Amanah itulah yang diberikan kepada mereka yang berada di dalam institusi tersebut," tuturnya.
"Kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut," imbuh Franka.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang terdiri dari Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdul Kadir secara resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Komisi Yudisial.
Laporan itu meminta KY menelusuri dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan yang berujung pada vonis terhadap Nadiem Makarim.