ESTORIA – Sidang dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (06/07/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani bersama hakim anggota Ibnu Abas Ali dan Athoillah, terdakwa Risky Pratama menjadi pihak yang menerima tuntutan paling berat.
JPU menuntut Risky dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.952.201.800.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta milik terdakwa disita dan dilelang. Jika hasilnya masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Tim JPU yang dipimpin Muhammad Edriyadi Djufri menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Risky, JPU juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya. Amin Arif Santoso dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,339 miliar. Setelah dikurangi uang titipan Rp50 juta yang telah diserahkan ke Kejari Sumenep, sisa kewajibannya menjadi Rp2,289 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Wildanun Mukhalladun dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,459 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti pidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa Heri Wahyudi juga dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,959 miliar yang setelah dikurangi uang titipan Rp50 juta menjadi Rp2,909 miliar. Jika tidak dipenuhi, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama dua tahun.
Sedangkan Noer Lisal Anbiyah dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti Rp325 juta. Namun karena nominal tersebut telah dititipkan kepada Kejari Sumenep sebagai barang bukti, nilai itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
"Selain tuntutan pidana dan uang pengganti, kelima terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, Selasa (07/07/2026).
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.