ESTORIA – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terjaring razia gabungan karena kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja tanpa dapat menunjukkan surat tugas maupun izin resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.

 

Temuan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada akhir Juni 2026 sebagai bagian dari pengawasan kedisiplinan aparatur.

 

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tantribumlinmas) Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, mengatakan operasi itu dilakukan untuk memastikan ASN menjalankan kewajiban sesuai aturan selama jam kerja.

 

"Razia ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan pembinaan terhadap ASN yang tidak tertib aturan," ujar Fajar, Selasa (07/07/2026).

 

Dalam operasi tersebut, tim menyisir sejumlah lokasi di kawasan perkotaan hingga beberapa kecamatan. Hasilnya, enam ASN ditemukan berada di sejumlah tempat yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan, seperti toko emas, pasar, dan outlet makanan.

 

"Kami menemukan enam ASN berada di toko emas, pasar, dan outlet makanan. Seluruhnya sudah kami data serta diberikan pembinaan," ungkapnya.

 

Meski demikian, Satpol PP belum langsung menyerahkan hasil temuan tersebut kepada Bupati Sumenep. Data para ASN yang terjaring masih akan diverifikasi dengan instansi masing-masing guna memastikan identitas dan status kepegawaiannya.

 

"Sebelum dilaporkan kepada Bupati, kami akan melakukan sinkronisasi dan validasi data dengan dinas terkait. Kami ingin memastikan identitas ASN yang bersangkutan benar sesuai dengan instansi yang mereka akui," jelas Fajar.

 

Setelah proses verifikasi selesai, laporan akan disampaikan kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan rekomendasi kepada OPD terkait maupun BKPSDM agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Fajar menegaskan, razia kedisiplinan ASN akan terus dilakukan secara berkala bersama Inspektorat dan BKPSDM. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat budaya disiplin aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

"Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai upaya memperkuat tanggung jawab ASN kepada pemerintah dan masyarakat," tegasnya.