ESTORIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait ramainya isu penarikan dana atau cash out dividen oleh sejumlah bank asing dari Indonesia yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Regulator menegaskan, langkah tersebut bukan pelanggaran hukum, melainkan bagian dari mekanisme bisnis yang sah dan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perusahaan asing yang menanamkan modal di Indonesia memiliki hak untuk membawa pulang keuntungan atau laba yang diperoleh. Menurutnya, hal tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
"Kalau investor asing menanamkan modal besar di Indonesia lalu memperoleh keuntungan, tentu mereka boleh membawa pulang dividennya. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Devisa Bebas," kata Dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (08/07/2026).
Ia menegaskan, setiap proses distribusi dividen ke luar negeri dilakukan melalui mekanisme yang diawasi OJK. Mulai dari jumlah dana, tahapan penyaluran, hingga waktu pelaksanaannya telah memperoleh persetujuan regulator sehingga tidak ada unsur pelanggaran.
Dian membedakan antara distribusi laba yang legal dengan pengiriman dana ke luar negeri melalui transaksi yang melanggar hukum.
"Yang tidak diperbolehkan adalah transaksi ilegal atau pengiriman dana melalui cara yang bertentangan dengan hukum. Kalau pembagian dividen kepada pemegang saham sesuai ketentuan, semuanya sudah mendapat persetujuan OJK," tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah laporan Bloomberg menyebut tiga bank asing, yakni Citigroup Inc., Standard Chartered Plc., dan HSBC Holdings Plc., telah menarik dana sekitar Rp11,5 triliun dari Indonesia dalam kurun dua tahun terakhir. Nilai tersebut bahkan disebut melampaui total laba yang mereka peroleh pada periode yang sama.
Laporan itu juga mengutip sumber yang menyebut penarikan dana dilakukan di tengah kekhawatiran terhadap arah kebijakan ekonomi Indonesia.
HSBC Indonesia menjadi salah satu bank yang memberikan penjelasan. Dalam laporan keuangan tahun 2025, bank tersebut membagikan dividen tunai sekitar Rp2,95 triliun yang terdiri atas dividen reguler Rp1,32 triliun dan dividen khusus Rp1,64 triliun. Dividen khusus berasal dari saldo laba ditahan, sedangkan dividen reguler berasal dari laba tahun buku 2024 yang telah disetujui pemegang saham.
Meski melakukan distribusi dividen, HSBC menegaskan komitmennya terhadap pasar Indonesia tetap kuat. Menurut perusahaan, Indonesia justru memiliki prospek besar di tengah perubahan rantai pasok dan perdagangan global di kawasan Asia.
"Indonesia membawa skala dan momentum bagi fase pertumbuhan Asia berikutnya. HSBC berada pada posisi yang unik untuk menghubungkan ambisi industrial Indonesia dengan modal global dan akan terus memprioritaskan peluang pertumbuhan tersebut," ujar perwakilan HSBC Indonesia.
Hal serupa juga terjadi di Standard Chartered Indonesia. Laporan keuangan perseroan mencatat remitansi laba ke kantor pusat sebesar Rp388 miliar sepanjang 2025. Namun, saldo laba yang belum diremitansikan justru meningkat menjadi Rp967,6 miliar dari Rp442,4 miliar pada tahun sebelumnya.
Head of Corporate Affairs, Brand & Marketing Standard Chartered Indonesia, Puni Anjungsari, menjelaskan bahwa remitansi tersebut merupakan distribusi laba dari tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan secara rutin dan sepenuhnya mengikuti regulasi di Indonesia.
Ia menegaskan seluruh proses telah memperoleh persetujuan OJK serta tidak mengubah komitmen jangka panjang Standard Chartered di Indonesia.
Menurut Puni, Standard Chartered tetap aktif mendukung pembangunan ekonomi nasional, termasuk melalui perannya sebagai sovereign rating advisor bagi Pemerintah Indonesia serta dalam memobilisasi pendanaan untuk berbagai proyek strategis, termasuk Danantara.
Sementara itu, Citi Indonesia juga mencatatkan remitansi laba sebesar Rp2,44 triliun sepanjang 2025. Di sisi lain, bank asal Amerika Serikat tersebut masih membukukan laba yang belum diremitansikan sebesar Rp10,17 triliun, meningkat dibandingkan Rp10,05 triliun pada akhir 2024.
Hingga kini, Citi Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan mengenai penarikan dana tersebut.