ESTORIA – Dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember dengan nilai kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar mulai menemukan titik terang. Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu ternyata berawal dari temuan internal BNI sendiri yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak 2024.

 

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa perusahaan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR. Setelah melakukan pemeriksaan internal, BNI memutuskan menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan tata kelola perbankan.

 

"Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Jumat (10/07/2026).

 

BNI menegaskan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan, baik yang dilakukan oleh pegawai maupun pihak eksternal. Perusahaan juga memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum dan aturan internal yang berlaku.

 

Menurut Okki, dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik bisnis BNI secara keseluruhan. Penyaluran kredit tetap dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), tata kelola perusahaan yang baik, serta peraturan perundang-undangan.

 

Sementara itu, Kejati Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni MFH, mantan Pimpinan BNI Cabang Jember, AM dari CV Jawara Tani, dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya yang berperan sebagai agen penagihan.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengungkapkan perkara tersebut diduga berlangsung sepanjang 2021 hingga 2023. Modus yang digunakan adalah merekayasa data calon penerima KUR dengan memanfaatkan identitas warga yang dipinjam.

 

AM dan IIS diduga meminta anggotanya mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit meski pemilik identitas bukan pelaku usaha yang memenuhi syarat menerima KUR.

 

Penyidik juga menduga MFH tetap memerintahkan account officer memproses pengajuan kredit meskipun tidak memenuhi ketentuan. Langkah itu diduga dilakukan untuk menutup tunggakan KUR tahun 2020 sehingga kinerja penyaluran kredit cabang tetap terlihat baik.

 

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diduga dikuasai oleh AM dan IIS. Seluruh PIN ATM bahkan dibuat seragam sehingga dana KUR dapat ditarik dan dikuasai oleh kedua agen tersebut.

 

"Dana kemudian dikumpulkan dan seluruhnya ditarik oleh dua orang collection agent tersebut," kata I Gede Punia.

 

Dalam penyidikan, MFH juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp105 juta dari AM dan IIS. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu skema penyaluran kredit fiktif menyebabkan kerugian negara Rp12,59 miliar, sedangkan total dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp41,48 miliar.

 

Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro tersebut.