ESTORIA - Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/07/2026) dini hari. 

 

Keputusan itu mengejutkan publik karena hanya berselang beberapa jam setelah ia secara terbuka membantah kabar pengunduran dirinya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/07/2026).

 

Dalam konferensi pers tersebut, Febrie menegaskan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus. Ia mengaku baru saja menerima instruksi untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang masa penahanannya terbatas.

 

"Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," ujar Febrie saat itu.

 

Ia juga memastikan berbagai perkara strategis tetap menjadi prioritas, termasuk penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Menurutnya, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung program-program pemerintah yang menjadi kepentingan nasional.

 

Pada kesempatan yang sama, Febrie turut membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang kini tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia mengaku tidak memahami mengapa namanya dikaitkan dengan perkara tersebut dan meminta publik menunggu hasil penyidikan.

 

Namun, situasi berubah drastis dalam hitungan jam. Pada Sabtu dini hari, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengumumkan bahwa Febrie telah menyampaikan surat pengunduran diri yang telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.

 

Menurut Anang, keputusan itu diambil Febrie sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, mengingat saat ini terdapat proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

 

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang dalam keterangan resminya.

 

Pengunduran diri tersebut terjadi tak lama setelah Polda Metro Jaya memaparkan hasil penggeledahan di 12 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi. Dari operasi itu, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis, antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai US$4,7 juta, serta SG$14 juta yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor.

 

Meski demikian, polisi belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kemungkinan pemeriksaan terhadap Febrie bergantung pada hasil pendalaman penyidik.

 

"Uang ini akan dilakukan pembuktian tindak pidananya, masih dalam proses pembuktian," ujar Budi.

 

Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai siapa yang akan mengisi posisi Jampidsus setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah. Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa terganggu oleh pergantian kepemimpinan di bidang pidana khusus.