ESTORIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan tanpa hambatan.
Penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah tersebut diambil untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian pucuk pimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.
"Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," kata Anang kepada wartawan, Sabtu (11/07/2026).
Ia memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Sosok Rudi Margono bukan nama baru di Korps Adhyaksa. Selama berkarier, ia pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Tak hanya itu, Rudi juga pernah mengikuti seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003 dan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar kandidat.
Sementara itu, pengunduran diri Febrie Adriansyah telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/07/2026). Menurut Anang, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang.
Kejagung menegaskan seluruh tugas dan fungsi Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Institusi tersebut juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang kini ditangani Polri terkait dugaan korupsi dalam perkara pengadaan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkasnya.