ESTORIA - Misteri keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih menjadi tanda tanya setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Meski status hukumnya telah diumumkan sejak Sabtu (11/07/2026), hingga kini Febrie belum ditahan. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan bahwa belum ada tindakan penahanan terhadap pendahulunya tersebut.

 

"Informasinya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kakortastipidkor. Namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan," ujar Rudi Margono, dikutip Minggu (12/07/2026).

 

Rudi juga mengaku belum mengetahui keberadaan Febrie setelah penetapan status tersangka tersebut. Ia mengatakan seluruh jajarannya masih fokus menjalankan tugas sehingga belum memperoleh informasi mengenai lokasi maupun kemungkinan adanya pengamanan khusus terhadap Febrie.

 

"Saya belum tahu posisi beliau, karena kami masih sibuk dengan pekerjaan. Saya juga belum menerima informasi apakah ada pengawalan dari pihak Kejaksaan," katanya.

 

Penetapan Febrie sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Hingga kini identitas DR belum dipublikasikan kepada masyarakat.

 

"Kami telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.

 

Menurut penyidik, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi yang pernah ditangani aparat penegak hukum. Salah satunya disebut berkaitan dengan perkara PT Asabri, selain dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

 

Penyidik menduga terdapat aliran dana yang berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga kasus tersebut kini berkembang tidak hanya pada dugaan korupsi, tetapi juga pencucian uang.

 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman memastikan bahwa inisial FA yang diumumkan Polri merujuk kepada sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum posisi tersebut diisi Rudi Margono.

 

"Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini adalah orang yang sebelumnya menjabat di posisi yang kini ditempati Pak Jampidsus," kata Habiburrokhman.

 

Hingga saat ini, Polri belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun identitas lengkap tersangka berinisial DR. Penyidik juga belum menyampaikan kapan pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan.