ESTORIA - Mahfud MD menilai keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengalihkan kelanjutan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius. 

 

Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan justru dapat membuka celah bagi tersangka untuk menggugurkan proses hukum.

 

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/07/2026), sehari setelah Kortastipidkor Polri mengumumkan pengalihan penanganan perkara tersebut.

 

Mahfud mengaku semula mengira proses yang dilakukan Polri merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena asumsi itu, ia sempat menilai langkah tersebut sebagai upaya mempercepat proses hukum.

 

Namun setelah mengetahui fakta bahwa Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyatakan pandangannya berubah.

 

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh. Saya berasumsi perkara itu sudah dilimpahkan setelah penyidikan selesai dan tersangka sudah diperiksa. Ternyata yang terjadi adalah pengalihan kelanjutan penyidikan, bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur KUHAP," kata Mahfud, dikutip pada Senin (13/07/2026).

 

Menurut mantan Menko Polhukam itu, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan setelah penyidikan selesai, berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, dan tersangka telah menjalani pemeriksaan.

 

Ia menegaskan tidak ada aturan yang mengatur perpindahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau sebaliknya saat proses penyidikan masih berjalan.

 

"Yang tidak ada adalah pengalihan penyidikan dari penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan. Mekanisme seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP," ujarnya.

 

Mahfud menjelaskan, satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan mengambil alih penyidikan dari institusi lain hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

 

Karena itu, ia menilai langkah pengalihan penyidikan terhadap Febrie berpotensi menjadi titik lemah dalam perkara tersebut.

 

Menurut Mahfud, kondisi itu dapat dimanfaatkan oleh tersangka melalui gugatan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

 

"Kalau prosedurnya seperti ini, ada peluang tersangka mengajukan praperadilan dan bisa saja dikabulkan karena belum pernah diperiksa sebagai tersangka," katanya.

 

Selain persoalan prosedur, Mahfud juga mengaku mencium adanya kemungkinan kompromi politik di balik keputusan pengalihan perkara tersebut. Ia menyebut hubungan Kejaksaan dan Polri selama ini kerap diwarnai rivalitas sehingga muncul dugaan bahwa pengalihan itu lebih merupakan hasil kompromi antarlembaga daripada murni pertimbangan hukum.

 

"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang penuh ranjau politik, tidak salah jika muncul anggapan bahwa pengalihan perkara ini merupakan produk kompromi, bukan semata-mata penegakan hukum yang konsisten," ucapnya.

 

Mahfud bahkan mengungkapkan bahwa selama menjabat Menko Polhukam, ia beberapa kali menyaksikan rivalitas antara pimpinan Kejaksaan dan Polri dalam berbagai forum koordinasi.

Ia juga mengingatkan, apabila pengawasan publik melemah, bukan tidak mungkin perkara tersebut justru kehilangan kekuatan hukumnya ketika telah berada di Kejaksaan.

 

"Kalau publik diam, bisa saja perkara ini tidak sampai P21 atau bahkan pasalnya berubah. Itu yang harus diwaspadai," katanya.

 

Di sisi lain, Kortastipidkor Polri menegaskan pengalihan penyidikan dilakukan sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

 

Polri menyatakan sebelum perkara dialihkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, serta menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial DR.

 

Sementara itu, Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum.

 

Meski demikian, langkah tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan. Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai pengalihan penyidikan melalui kesepakatan antarlembaga tidak dapat dijadikan dasar untuk menciptakan kewenangan baru yang tidak diatur dalam undang-undang.

 

FORSIBER juga menyoroti potensi konflik kepentingan karena Kejaksaan Agung kini menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di institusinya sendiri.

 

Untuk menghindari polemik berkepanjangan sekaligus menjaga independensi penanganan perkara, Mahfud mendesak agar KPK segera menggunakan kewenangannya mengambil alih kasus tersebut.

 

Menurutnya, karena perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum masuk ke pengadilan, Presiden memiliki ruang untuk mendorong KPK mengambil alih demi menjaga kredibilitas sistem penegakan hukum.

 

"Kasus ini masih berada di lingkungan eksekutif, belum masuk ke ranah yudikatif. Karena itu, Presiden dapat membuka jalan agar KPK mengambil alih penanganannya demi menyelamatkan sistem hukum kita," pungkas Mahfud.