ESTORIA – Aturan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu kembali menjadi sorotan. Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah warga resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Permohonan yang telah teregistrasi dengan nomor 265/PUU-XXIV/2026 itu meminta MK mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga badan ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS.

 

Para pemohon menilai ketentuan yang berlaku saat ini belum memberikan jaminan nyata bagi perempuan untuk memperoleh ruang yang setara dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka menyoroti penggunaan frasa "memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen" yang dinilai hanya bersifat anjuran dan tidak memiliki daya paksa secara hukum.

 

Menurut pemohon, redaksi tersebut membuka peluang bagi pembentuk tim seleksi maupun pihak yang berwenang untuk mengabaikan keterwakilan perempuan tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Akibatnya, target afirmasi perempuan sebesar 30 persen kerap tidak terpenuhi.

 

"Telah dirugikan secara langsung dan nyata hak konstitusionalnya dikarenakan ketiadaan pengaturan mekanisme keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang diatur dalam bunyi pasal-pasal tersebut," demikian alasan yang disampaikan para pemohon dalam berkas permohonan.

 

Dalam argumentasinya, pemohon juga menekankan bahwa secara linguistik hukum, frasa "memperhatikan" memiliki kekuatan mengikat yang jauh lebih lemah dibandingkan istilah seperti "memuat", "harus terdapat", atau "paling sedikit" yang selama ini digunakan dalam berbagai kebijakan afirmasi.

 

Karena itu, mereka meminta MK mengubah tafsir sejumlah pasal agar frasa tersebut menjadi kewajiban yang wajib dipenuhi, bukan sekadar menjadi pertimbangan.

 

Uji materi tersebut menyasar sejumlah pasal dalam UU Pemilu, di antaranya Pasal 10 ayat (7), Pasal 22 ayat (1), Pasal 52 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), Pasal 92 ayat (11), Pasal 155 ayat (4) dan (5), serta Pasal 164 ayat (2). Selain itu, pemohon juga menggugat Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) dalam UU Pilkada.

 

Melalui permohonan provisi, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memprioritaskan pemeriksaan perkara tersebut. Alasannya, proses rekrutmen penyelenggara pemilu periode 2027–2032 akan segera dimulai sehingga kepastian hukum dinilai mendesak untuk mencegah potensi kerugian konstitusional yang lebih besar.

 

Dalam pokok permohonan, mereka meminta MK menyatakan sejumlah pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap komposisi keanggotaan lembaga penyelenggara pemilu harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

 

Selain itu, pemohon juga meminta agar putusan MK nantinya diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai bentuk kepastian hukum bagi seluruh proses pembentukan penyelenggara pemilu di masa mendatang.

 

Kini, bola berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Putusan lembaga tersebut akan menjadi penentu apakah kuota minimal 30 persen perempuan di tubuh penyelenggara pemilu tetap bersifat imbauan atau berubah menjadi kewajiban yang mengikat secara hukum.