ESTORIAKejaksaan Agung (Kejagung) secara mendadak menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Keputusan ini langsung memicu perhatian publik, terlebih karena sebelumnya muncul polemik mengenai aktivitas pendataan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

Penghentian tersebut dituangkan dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. Surat itu memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menghentikan kegiatan pengumpulan data di wilayah hukumnya.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan keputusan tersebut diambil karena masa pengumpulan data telah berakhir. Menurutnya, langkah itu juga bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

 

"Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai dan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ujar Anang di Jakarta, Senin (13/07/2026).

 

Sebelumnya, Jampidsus melalui surat tertanggal 15 Juni 2026 memang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG. Pendataan dilakukan untuk menghimpun informasi mengenai kondisi di lapangan.

 

Namun, situasi berubah setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas pengumpulan data di sejumlah SPPG di Jawa Tengah. Menindaklanjuti arahan Jaksa Agung, Kejagung kemudian memutuskan menghentikan seluruh kegiatan tersebut.

 

Di tengah polemik itu, beredar pula surat yang diklaim berasal dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Surat tersebut menyebut adanya dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan, bahkan meminta personel Polri yang mengelola SPPG tidak memenuhi panggilan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

 

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah langsung membantah isu tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.

 

Menurut Arfan, kegiatan yang dilakukan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah sebatas pengumpulan data dan keterangan secara langsung di lokasi SPPG. Pendataan itu dilakukan secara profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.

 

Ia menambahkan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan informasi, seluruh data dicatat sebagai bahan pendataan. Sebaliknya, jika mereka menolak memberikan keterangan, hal itu juga hanya dicatat tanpa ada tindakan pemaksaan ataupun tekanan.

 

Dengan diterbitkannya surat terbaru tersebut, seluruh aktivitas pengumpulan data terkait Program Makan Bergizi Gratis resmi dihentikan.