ESTORIA – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (14/07/2026), berlangsung di luar dugaan. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memilih meninggalkan ruang sidang saat proses pemeriksaan masih berjalan, sehingga agenda klarifikasi terhadap sejumlah dugaan persoalan pemerintahan belum sempat terlaksana.
Husniah tiba di Gedung DPRD Gowa sekitar pukul 10.15 WITA untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket. Dalam agenda tersebut, ia dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, hingga dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, sejak awal sidang, Husniah meminta mekanisme pemeriksaan diubah. Ia tidak bersedia menjawab pertanyaan yang disampaikan satu per satu oleh anggota pansus dan meminta seluruh pertanyaan dikumpulkan terlebih dahulu agar dapat dijawab secara bersamaan.
"Izin pimpinan, saya bisa minta kepada seluruh anggota pansus untuk menyampaikan secara kolektif kepada saya untuk langsung kami selesaikan jawabannya," ujar Husniah dalam sidang.
Situasi mulai memanas ketika salah seorang anggota pansus menyampaikan pandangannya. Pernyataan tersebut dipotong oleh Husniah yang kembali menegaskan keinginannya agar seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif sebelum ia memberikan jawaban.
"Saya akan menjawab dengan tuntas dan lugas. Saya meminta kepada seluruh anggota pansus untuk bisa memberikan pertanyaan secara kolektif kepada saya," tegasnya.
Tak lama setelah itu, politikus PAN tersebut memutuskan menghentikan kehadirannya dalam sidang dan meninggalkan ruang rapat. Menurut Husniah, sebagai pihak yang diperiksa, ia merasa haknya tidak dihormati karena permintaannya tidak diakomodasi.
"Saya juga mempunyai hak selaku terperiksa untuk dihargai dan saya sangat menghargai agenda-agenda DPRD, khususnya pansus," katanya.
Ia menambahkan tidak ingin jalannya sidang berujung ricuh, namun menilai proses yang berlangsung tidak memberikan ruang bagi dirinya untuk menyampaikan klarifikasi sesuai mekanisme yang diinginkan.
"Saya tidak mau juga semuanya berantakan. Saya ingin semuanya lancar. Namun kita saling menghargai satu sama lain. Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini, karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Saya mohon izin meninggalkan tempat ini," ujarnya sebelum keluar dari ruang sidang.
Husniah menegaskan kehadirannya di DPRD Gowa merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif karena telah memenuhi panggilan pansus.
"Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPRD," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengaku kecewa atas keputusan Bupati meninggalkan sidang sebelum memberikan klarifikasi.
"Sangat kecewa, sangat kecewa. Kalaupun ini adalah hak beliau, ini adalah hak beliau untuk mengklarifikasi," kata Kasim kepada wartawan.
Menurut Kasim, alasan yang disampaikan Husniah tidak menyentuh substansi pemeriksaan karena hanya berkaitan dengan teknis penyampaian pertanyaan.
"Alasannya persoalan yang sangat sepele. Alasannya adalah hal yang sangat tidak substansi. Hanya meminta agar teman-teman bertanya secara kolektif, kemudian beliau menjawab secara kolektif," ujarnya.
Akibat insiden tersebut, sidang hak angket yang sedianya menjadi forum klarifikasi atas berbagai dugaan yang menjadi objek penyelidikan pansus berakhir tanpa adanya jawaban dari Bupati Gowa terhadap materi pemeriksaan.