ESTORIA – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menghadirkan fakta baru yang menyita perhatian publik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/07/2026), nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah disebut sebagai penerima aliran dana sebesar Rp100 juta.
Penyebutan nama Gus Miftah muncul dari kesaksian Dheky Martin, terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur rel ganda DJKA yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di hadapan majelis hakim, Dheky mengaku pernah menyerahkan uang Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Pengakuan tersebut langsung mendapat perhatian Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menyatakan informasi yang terungkap di persidangan akan dilaporkan kepada pimpinan KPK sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi terpidana dalam perkara terdahulu. Dalam proyek DJKA, dia kedudukannya adalah PPK," ujar Jaksa KPK, Greafik Loserte.
Menurut Greafik, selama menjabat sebagai PPK, Dheky terbukti menerima sejumlah uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan DJKA. Dari aliran dana itulah, penyidik memperoleh informasi bahwa sebagian uang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah.
"Dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah," katanya.
Meski demikian, KPK menegaskan penyebutan nama seseorang dalam persidangan belum otomatis menunjukkan adanya keterlibatan pidana. Setiap informasi tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh fakta yang muncul di ruang sidang akan dianalisis secara mendalam oleh tim jaksa.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," ujarnya.
Selain menelusuri dugaan aliran dana, KPK juga akan mengkaji motif, inisiatif, serta tujuan pemberian uang tersebut, termasuk posisi pihak yang disebut dalam persidangan.
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," jelas Budi.
Apabila nantinya terbukti uang tersebut berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi, KPK membuka peluang untuk melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
"Terbuka kemungkinan jika memang nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses di persidangan," katanya.
Kasus dugaan korupsi proyek DJKA sendiri merupakan perkara besar yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga Januari 2026, lembaga antirasuah itu telah menetapkan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut.
Sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan, pejabat pembuat komitmen, hingga mantan anggota DPR RI Sudewo turut menjadi tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Gus Miftah terkait penyebutan namanya dalam persidangan. Dugaan penerimaan dana tersebut masih merupakan fakta yang terungkap di persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.