ESTORIA – Peta hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berubah drastis. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menempatkan Febrie bersama pihak swasta Don Ritto dalam posisi sebagai saksi.
Perubahan status itu muncul setelah Kejagung resmi mengambil alih penanganan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN Batubara yang dikaitkan dengan insiden blackout, serta perkara Asabri dan Jiwasraya.
Sebagai langkah awal, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum bernomor 43, 44, dan 45, sekaligus membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa penyidik senior untuk membongkar kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia resmi berada di bawah kendali penyidik Kejaksaan Agung.
"Sejak diterbitkan tiga sprindik umum, seluruh kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia telah beralih kepada penyidik kejaksaan," ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (15/07/2026).
Anang menegaskan, dalam penyidikan yang kini ditangani Kejagung, Febrie Adriansyah dan Don Ritto belum berstatus tersangka.
"Dalam pertimbangan kami, termasuk memperhatikan sprindik dari Polri, keduanya masih sebagai saksi," katanya.
Meski demikian, Kejagung belum menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka di kemudian hari. Anang menyebut tim penyidik akan lebih dulu mempelajari seluruh berkas hasil penyidikan yang dilimpahkan dari Polri sebelum mengambil kesimpulan hukum.
"Tidak gugur status yang pernah ditetapkan Polri. Yang penting kami terima dulu, kami pelajari seluruh perkara," tegasnya.
Untuk menangani perkara ini, Kejagung menunjuk sembilan penyidik senior yang sebagian besar merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim tersebut diisi antara lain oleh Zet Todung Allo, Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Reynaldi, dan Hari Wibowo.
Mereka akan menelaah seluruh alat bukti dan hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan penyidik gabungan Polri.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan Krakatau Steel, PLN Batubara, serta Asabri-Jiwasraya.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp67,2 miliar dari sejumlah lokasi, termasuk restoran dan money changer. Penyidik juga mengklaim menemukan uang hampir Rp467 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram di rumah pribadi Febrie Adriansyah.
Meski telah diumumkan sebagai tersangka oleh Polri, hingga kini Febrie belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara Don Ritto telah lebih dahulu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak ditetapkan sebagai tersangka.