ESTORIA – Penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Polri.
Meski penanganan perkara berpindah ke Kejagung, status hukum Febrie tidak berubah. Ia tetap berstatus tersangka dalam tiga kasus berbeda, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, perkara pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang diduga memicu blackout, serta kasus Asabri.
Sebagai dasar hukum pengambilalihan penyidikan, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), masing-masing Sprindik Nomor 43 untuk perkara PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU PLN, dan Sprindik Nomor 45 untuk kasus Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga sprindik tersebut menjadi landasan bagi penyidik Kejagung melanjutkan seluruh proses penyidikan secara pro justicia.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik," kata Anang di Gedung Kejagung, Rabu (15/07/2026).
Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung. Selain itu, penanganan perkara juga berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI.
Status Tersangka Tak Berubah
Anang memastikan penerbitan sprindik baru sama sekali tidak menghapus ataupun mengubah status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap Febrie Adriansyah.
"Sprindik tersebut menegaskan bahwa FA masih berstatus tersangka berdasarkan penetapan yang telah dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri," ujarnya.
Menurut Anang, pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejagung bukan hal baru dalam penanganan perkara korupsi. Ia mencontohkan kasus Asabri yang juga pernah berpindah penanganan hingga akhirnya diproses di pengadilan.
Tim Khusus Berisi Jaksa Senior
Untuk menangani perkara yang menyita perhatian publik ini, Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior dari berbagai satuan kerja.
Seluruh anggota tim dipilih dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna menghindari potensi konflik kepentingan maupun resistensi internal.
"Enggak ada dari Pidsus. Jaksa aktif semua dan yang jelas mereka adalah orang-orang terbaik," ujar Anang.
Beberapa nama yang masuk dalam tim tersebut antara lain Agus Salim, Muhibuddin, Riyono, Chatarina Muliana Girsang, Agus Sahat, Irene Putri, Rinaldi Umar, Zet Tadong Allo, dan Hari Wibowo.
Barang Bukti Dilimpahkan Bertahap
Seiring berpindahnya penyidikan, proses pelimpahan barang bukti dari Polri ke Kejagung juga dilakukan secara bertahap.
Penyidik gabungan Kortastipidkor dan Ditreskrimsus telah menyerahkan berbagai dokumen penyidikan, termasuk koper berisi berkas pemeriksaan dan hasil penyidikan. Keesokan harinya, penyidik kembali membawa tiga boks kontainer berisi barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, serta sejumlah barang lainnya.
Pelimpahan perkara dijadwalkan berlanjut pada Jumat (17/7/2026) dengan penyerahan tersangka Don Ritto beserta barang bukti berupa uang tunai dan emas hasil penyitaan dari penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, membenarkan agenda tersebut.
"DR akan dilimpahkan Jumat bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," katanya.
Hingga kini, aparat penegak hukum belum mengungkap secara rinci konstruksi hukum maupun dugaan peran Febrie Adriansyah dalam masing-masing perkara. Informasi yang telah dipublikasikan baru mencakup dugaan manipulasi dokumen terkait kuantitas dan kualitas pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU, sementara penyidikan terhadap dua perkara lainnya masih terus berjalan.