ESTORIA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch secara terbuka mendesak pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan program tersebut agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, manfaat, hingga potensi penyimpangan anggaran.
Desakan itu disampaikan anggota MBG Watch, Agus Sarwono, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (16/07/2026).
Menurut Agus, berbagai persoalan yang muncul sejak program dijalankan menunjukkan bahwa MBG tidak cukup hanya diperbaiki secara teknis, melainkan membutuhkan evaluasi total sebelum kembali dilanjutkan.
"Sudah sepatutnya proyek Makan Bergizi Gratis ini dihentikan terlebih dahulu agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh," ujarnya.
MBG Watch, yang selama ini mengawal kebijakan pelaksanaan program tersebut, mengaku sejak awal telah mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan dalam implementasi MBG. Mereka menilai praktik pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpotensi dipengaruhi berbagai kelompok berkepentingan, mulai dari aparat keamanan, partai politik hingga tim pemenangan politik.
"Sejak awal kami melihat ada potensi konflik kepentingan yang cukup besar dalam pengelolaan SPPG, dan itu berisiko mengganggu objektivitas serta akuntabilitas program," kata Agus.
Agus juga menilai pemerintah belum memiliki dasar perencanaan yang kuat. Ia menyoroti tidak adanya studi awal (baseline study) maupun kajian kelayakan yang memadai sebelum program bernilai anggaran besar itu dijalankan.
"Program sebesar ini seharusnya didahului dengan baseline study dan feasibility study yang jelas, bukan langsung dijalankan tanpa fondasi yang kuat," tegasnya.
Selain persoalan perencanaan, Transparency International Indonesia turut menyoroti tingginya risiko korupsi dalam program tersebut. Menurut Agus, Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden pada Agustus 2024 langsung diberi kewenangan mengelola anggaran sangat besar, namun belum diimbangi sistem pengawasan yang kuat.
"Ketika anggaran besar diberikan tanpa sistem pengawasan yang memadai, maka risiko korupsi menjadi sangat tinggi," ujarnya.
Ia menilai langkah BGN yang sempat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih bersifat seremonial dan belum menunjukkan komitmen nyata dalam membangun sistem pencegahan korupsi.
"Kunjungan ke KPK itu belum cukup. Yang dibutuhkan adalah sistem pencegahan yang konkret dan berjalan," kata Agus.
Agus juga mengkritik minimnya keterbukaan BGN terhadap masyarakat. Selama 2024 hingga pertengahan 2025, MBG Watch mengaku telah lima kali mengirim surat untuk meminta informasi sekaligus mengajak berdiskusi mengenai pelaksanaan program. Namun, seluruh upaya tersebut disebut tidak pernah mendapat tanggapan.
"Kami sudah lima kali bersurat, tetapi tidak pernah ada respons. Ini menunjukkan rendahnya komitmen terhadap transparansi," ujarnya.
Tak hanya itu, BGN juga disebut belum menyerahkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana diharapkan dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
"Dokumen penting seperti Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi pun belum disampaikan. Ini tentu menjadi catatan serius," tambahnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, MBG Watch meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan refleksi menyeluruh terhadap efektivitas program MBG sekaligus mengevaluasi manfaatnya bagi masyarakat.
"Kami meminta Presiden melakukan evaluasi total, apakah program ini benar-benar efektif dan tepat sasaran," kata Agus.
Koalisi itu juga mendesak Komisi IX DPR RI mengambil sikap tegas terhadap pemerintah demi memastikan tata kelola program berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Sementara itu, program MBG kini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam pelaksanaannya dan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas mantan Ketua BGN Dadan Hindayana, Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya, Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung, pejabat BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, serta tiga pihak swasta yakni Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam program yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah tersebut.