estoria.id – Kepolisian Republik Indonesia akhirnya membeberkan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik meyakini telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keyakinan tersebut kemudian dituangkan dalam proses gelar perkara sebelum status hukum Febrie dinaikkan menjadi tersangka.
"Penetapan ini berdasarkan keyakinan penyidik yang didukung dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, melalui gelar perkara, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/07/2026).
Meski demikian, Budi tidak memberikan jawaban tegas saat ditanya apakah Febrie pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum penetapan status tersebut dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Ia justru meminta publik memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Kejaksaan Agung yang kini melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.
"Kami ingin masyarakat memberi ruang kepada teman-teman penyidik Kejaksaan agar dapat bekerja secara profesional. Proses ini dilakukan secara transparan sebagaimana telah disampaikan Kapuspenkum," katanya.
Budi juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Mari kita beri dukungan moral kepada penyidik Kejaksaan agar dapat bekerja lebih hati-hati, komprehensif, dan kita hormati seluruh proses hukumnya," tambahnya.
Pernyataan Polri ini muncul di tengah sorotan terhadap mekanisme pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan prosedur yang ditempuh dalam kasus tersebut.
Melalui kanal YouTube pribadinya pada 13 Juli 2026, Mahfud menilai perkara itu bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya belum memiliki dasar mekanisme yang jelas dalam hukum acara pidana Indonesia.
Mahfud juga menyebut tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.
"Yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Mekanisme seperti ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Mahfud.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, sementara proses hukum kasus tersebut terus menjadi perhatian publik.