ESTORIAPolda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan barang asli berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah lembaga berwenang.

 

Kepastian itu disampaikan setelah proses uji laboratorium terhadap 74 batang emas yang disita dari kediaman Febrie rampung dilakukan oleh PT Pegadaian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, total berat emas yang disita mencapai 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram. Hasil pengujian menunjukkan seluruh emas tersebut memiliki kadar 23 karat.

 

"Barang bukti berupa 74 batang emas dengan total berat 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian," kata Budi Hermanto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/07/2026).

 

Tak hanya emas, polisi juga memastikan keaslian uang tunai dalam berbagai mata uang yang turut disita selama proses penggeledahan. Uang senilai sekitar Rp67 miliar yang ditemukan di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer telah melalui proses verifikasi.

 

Selain itu, penyidik juga menyita Rp476 miliar dari rumah lama Febrie di kawasan Sentul. Sementara dari kediaman Don Ritto di Jakarta Selatan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp520 juta serta US$133.000.

 

Menurut Budi, pemeriksaan keaslian uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, sedangkan mata uang asing diperiksa oleh United States Secret Service bersama Federal Bureau of Investigation (FBI).

 

"United States Secret Service dan FBI menyatakan uang tersebut genuine atau asli. Untuk rupiah, hasil pemeriksaan Bank Indonesia juga menyatakan asli. Tinggal menunggu hasil laboratorium terkait mata uang dolar Singapura, namun secara umum semuanya dinyatakan asli," jelasnya.

 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menegaskan bahwa perkara yang menyeret Febrie memiliki rentang waktu berbeda dengan sejumlah kasus lain yang juga pernah ditangani aparat penegak hukum.

 

Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri berlangsung pada periode 2020–2024, sedangkan perkara KNI memiliki tempus 2023–2025. Penanganan kasus Asabri dan Krakatau Steel berada di bawah Polda Metro Jaya, sementara perkara dugaan korupsi PLN batu bara ditangani Kortastipidkor Polri.

 

Victor menambahkan, status hukum Febrie dalam perkara Asabri mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan Don Ritto dijerat dugaan TPPU dalam perkara yang sama.