esrtoria.id — Ketegangan mewarnai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Majelis hakim menyoroti pernyataan Muhammad Rullyandi yang sebelumnya disebut pernah menyatakan bahwa persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ilegal dalam sebuah acara televisi.
Pernyataan itu kembali mencuat ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi memberikan klarifikasi di hadapan majelis pada Kamis (1/10/2026).
"Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," ujar Arsul dalam persidangan.
Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi hadir sebagai saksi atau ahli dalam persidangan yang, berdasarkan pernyataan sebelumnya, disebut ilegal.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena Arsul mengatakan pernyataan mengenai legalitas persidangan tidak tercantum dalam keterangan tertulis yang disampaikan Rullyandi kepada MK.
"Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang illegality dari persidangan ini," kata Arsul.
Majelis kemudian meminta Rullyandi menjelaskan sekaligus mempertimbangkan kembali pernyataannya mengenai legalitas persidangan.
Perdebatan antara Rullyandi dan majelis berlangsung cukup panjang. Hakim Konstitusi Saldi Isra akhirnya mengambil langkah dengan menskors persidangan untuk mempertimbangkan bagaimana keterangan Rullyandi akan diperlakukan.
Setelah skors, Saldi menyampaikan keputusan majelis.
Keterangan Rullyandi tetap diterima, tetapi hanya sebatas dokumen tertulis. Ia tidak lagi diperkenankan memberikan keterangan secara lisan dalam persidangan tersebut.
"Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan," ujar Saldi.
Tidak berhenti di situ, Saldi kemudian meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang.
"Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar," tegas Saldi.
Dengan keputusan tersebut, posisi keterangan Rullyandi dalam perkara ini dibatasi pada materi tertulis yang telah diserahkan kepada MK. Pernyataan lisan yang muncul dalam persidangan tidak dilanjutkan setelah majelis mengambil keputusan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri berkaitan dengan sengketa mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Dalam rangkaian persidangan perkara tersebut, MK juga telah memeriksa sejumlah keterangan terkait persyaratan pendidikan Gibran serta proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.