ESTORIA - Momentum Iduladha 1447 Hijriah kembali hadir membawa pesan spiritual dan sosial yang mendalam bagi umat Islam. Di Kabupaten Sumenep dan wilayah Madura pada umumnya, tradisi kurban tidak hanya dimaknai sebagai ibadah yang merefleksikan ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai simbol solidaritas sosial, kepedulian terhadap sesama, dan semangat berbagi yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat.
Namun, di tengah suasana religius tersebut, muncul perhatian publik terkait penyaluran hewan kurban yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi kemudian dikaitkan dengan figur atau kelompok tertentu sehingga menimbulkan kesan seolah-olah bantuan tersebut merupakan bentuk kedermawanan pribadi. Fenomena semacam ini layak mendapat perhatian serius karena menyangkut etika publik, transparansi, dan integritas pengelolaan dana yang sejatinya merupakan milik masyarakat.
Pada prinsipnya, masyarakat tentu menyambut baik setiap bantuan sosial yang memberikan manfaat nyata, termasuk penyaluran hewan kurban kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, persoalan muncul ketika sumber bantuan yang berasal dari negara atau BUMN tidak disampaikan secara terbuka, sementara yang lebih menonjol justru figur yang berada di balik proses penyalurannya. Kondisi seperti ini berpotensi menggeser makna bantuan publik dari instrumen pelayanan sosial menjadi sarana membangun citra dan pengaruh politik.
Masyarakat Madura memiliki karakter sosial yang kuat dalam menghormati tokoh, pemimpin, dan figur yang dianggap berjasa. Dalam konteks budaya seperti ini, bantuan sosial yang dilekatkan pada nama seseorang dapat dengan mudah membangun kedekatan emosional, rasa utang budi, bahkan pengaruh politik di tengah masyarakat. Karena itu, transparansi mengenai sumber bantuan menjadi sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjebak pada persepsi yang keliru.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, setiap anggaran yang bersumber dari APBN wajib dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kepentingan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dana publik pada hakikatnya adalah amanah rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membangun popularitas individu atau kelompok tertentu.
Hal yang sama berlaku bagi program TJSL atau CSR BUMN. Program tersebut memang dirancang untuk memberikan manfaat sosial kepada masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Penyaluran hewan kurban sebagai bagian dari program sosial tentu merupakan hal yang positif. Akan tetapi, manfaat sosial tersebut dapat kehilangan nilai etisnya apabila kemudian dikemas sedemikian rupa sehingga publik lebih mengenal figur tertentu dibanding institusi yang sesungguhnya menyediakan bantuan tersebut.
Persoalan ini bukan semata-mata soal administrasi atau prosedur, melainkan menyangkut moralitas dalam pengelolaan ruang publik. Ketika dana yang berasal dari negara atau BUMN digunakan dalam kegiatan yang kemudian memberikan keuntungan citra bagi individu tertentu, publik berhak mempertanyakan sejauh mana prinsip netralitas dan keterbukaan telah dijalankan. Terlebih dalam iklim politik yang semakin kompetitif, setiap aktivitas sosial yang melibatkan figur publik sangat rentan dimaknai sebagai bagian dari strategi membangun elektabilitas.
Lebih dari itu, praktik semacam ini berpotensi mencederai nilai luhur yang terkandung dalam ibadah kurban itu sendiri. Iduladha mengajarkan keikhlasan, pengorbanan, dan amanah. Nilai-nilai tersebut seharusnya menjadi ruh utama dalam setiap aktivitas sosial yang dilakukan atas nama kurban. Ketika ibadah kurban mulai bersinggungan dengan kepentingan pencitraan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aspek etika publik, tetapi juga kesucian makna ibadah yang selama ini dijaga oleh masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap bantuan yang bersumber dari negara maupun BUMN disalurkan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui asal-usul bantuan, mekanisme distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyalurannya. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak publik atas informasi yang benar.
BUMN sebagai perusahaan milik negara juga harus menjaga independensi dan profesionalismenya dalam menjalankan program sosial. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat tidak boleh menimbulkan kesan keberpihakan kepada figur tertentu ataupun dimanfaatkan sebagai instrumen membangun loyalitas politik.
Kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya dapat dijaga apabila seluruh program sosial dijalankan secara netral, terbuka, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Pada akhirnya, masyarakat Madura tidak hanya membutuhkan bantuan sosial, tetapi juga membutuhkan kejujuran dan keterbukaan dari para pemangku kepentingan. Bantuan yang disalurkan dengan transparan akan melahirkan kepercayaan, sedangkan bantuan yang dibungkus dengan kepentingan pencitraan hanya akan menimbulkan kecurigaan dan mengikis legitimasi moral pihak-pihak yang terlibat.
Iduladha seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat nilai amanah, bukan memperluas pengaruh politik. Dana publik adalah milik rakyat, bukan modal untuk membangun citra pribadi. Karena itu, menjaga transparansi dan menolak segala bentuk politisasi kurban merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga marwah ibadah, integritas lembaga publik, dan kepercayaan masyarakat.
Sebab pada akhirnya, yang patut dikenang dari sebuah bantuan bukanlah siapa yang paling banyak mengambil panggung, melainkan seberapa besar amanah publik dijaga dan seberapa tulus manfaat itu dirasakan oleh masyarakat.
*Wawan, S.E. (Pengamat Sosial Madura)