ESTORIA - Mahfud MD ikut menyoroti langkah agresif aparat penegak hukum dalam mengusut berbagai perkara dugaan korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu bahkan mendorong Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk saling berlomba membongkar praktik rasuah demi memperkuat pemberantasan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui akun media sosial X yang kemudian viral. Dalam unggahannya, ia memberikan apresiasi kepada Polri yang berhasil mengungkap dugaan aliran harta hasil korupsi, termasuk dari perkara batu bara, PT Asabri, hingga Krakatau Steel. Di sisi lain, Mahfud juga memuji Kejagung yang terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Selamat kepada Polri yang telah menjebol tembok persembunyian harta-harta yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya. Selamat kepada Kejagung yang terus memburu koruptor di BGN dan MBG. Silakan berlomba untuk saling bongkar korupsi. Itu bagus untuk pemberantasan korupsi," tulis Mahfud, dikutip Sabtu (11/07/2026).
Unggahan tersebut langsung mendapat respons luas dari masyarakat. Cuitan itu telah ditonton sekitar 2,8 juta kali, memperoleh lebih dari 19 ribu unggahan ulang, serta dibanjiri lebih dari 1.600 komentar.
Pernyataan Mahfud muncul di tengah derasnya perkembangan penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya disebut menjadi prioritas Kejaksaan Agung.
Sebelum mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pengusutan kasus MBG menjadi fokus utama institusinya. Saat itu ia menyebut penyidikan masih berada pada tahap pemberkasan sesuai arahan untuk mempercepat penyelesaian perkara yang berkaitan dengan program prioritas pemerintah tersebut.
"Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu. Yang menjadi prioritas," ujar Febrie dalam konferensi pers, Jumat (10/07/2026).
Febrie juga mengungkap penyidik sedang mendalami daftar nama yang disebut mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya. Menurutnya, daftar yang semula berisi 41 nama telah berkembang menjadi 47 nama yang perlu didalami.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa nama-nama tersebut belum tentu memenuhi unsur pidana dan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Namun situasi berubah hanya berselang sehari. Pada Sabtu (11/07/2026), Polri secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara sebelum menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok.
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kini menjadi salah satu sorotan publik karena sebelumnya Febrie merupakan pejabat yang memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar di Kejaksaan Agung.