ESTORIA – Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada keputusan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie sebelumnya bertugas.

 

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai persoalan utama bukan terletak pada kewenangan Kejaksaan Agung, melainkan pada persepsi publik terhadap independensi dan objektivitas penanganan perkara.

 

Dalam program Interupsi bertajuk "Jaksa Periksa Jaksa: Kasus Febrie Jadi Sorotan" yang disiarkan iNews, Kamis (16/07/2026), Fickar menyebut kekhawatiran masyarakat muncul karena seorang jaksa diperiksa oleh institusi yang sama.

 

"Kejagung juga punya kewenangan memeriksa. Tetapi mungkin yang dikhawatirkan orang adalah soal objektivitasnya. Karena ini kan sama jeruk makan jeruk," ujar Fickar.

 

Menurutnya, kekhawatiran tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab, penanganan perkara oleh lembaga yang memiliki kedekatan dengan pihak yang diperiksa berpotensi memunculkan keraguan terhadap independensi proses hukum.

 

"Jadi benar juga itu kekhawatiran orang. Mestinya ada lembaga lain yang lebih independen dan lebih netral," katanya.

 

Meski demikian, Fickar menegaskan pelimpahan berkas perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung tetap sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menilai Kejaksaan memang memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.

 

"Bagi saya, diserahkannya penyidikan ini ke Kejaksaan sudah benar," ujarnya.

Fickar juga menanggapi polemik mengenai penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri, meski yang bersangkutan belum sempat diperiksa.

 

Ia menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur bahwa seseorang wajib diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Lepas dari dia sudah diperiksa atau belum. Di KUHAP sebenarnya tidak ada keharusan calon tersangka diperiksa lebih dulu," jelasnya.

 

Menurut Fickar, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah mengantongi alat bukti yang cukup dan unsur tindak pidana telah dinilai terang.

 

"Begitu tindak pidananya terang dan diketahui siapa pelakunya, penyidik bisa langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tuturnya.

 

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.

 

Namun, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, status hukum Febrie dalam proses penyidikan Kejagung dicantumkan sebagai saksi.

 

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri belum gugur. Saat ini, status tersebut masih menjadi bagian dari kajian bersama terhadap berkas perkara yang telah dilimpahkan.