ESTORIA - Kasus korupsi ternyata bukan hanya menjadi persoalan Indonesia di era modern. Sejarah mencatat, seorang menteri pada masa Orde Lama pernah dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi berskala besar yang mengguncang negara.
Sosok tersebut adalah Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral yang menjabat pada periode 1963–1966. Sebelum duduk di kursi menteri, JMD dikenal sebagai tokoh penting di sektor perbankan dan dipercaya mengelola urusan bank sentral setelah nasionalisasi sejumlah lembaga keuangan.
Berdasarkan catatan sejarah, JMD terseret dalam sejumlah perkara yang merugikan negara. Salah satunya terkait pemberian izin impor menggunakan skema Deferred Payment, yakni fasilitas penangguhan pembayaran kredit luar negeri kepada perusahaan importir dengan nilai mencapai US$270 juta.
Selain itu, ia juga diduga memberikan kredit kepada sejumlah perusahaan tertentu yang berujung pada membengkaknya defisit negara. Tak berhenti di situ, JMD dituduh menggelapkan dana negara atau dana revolusi senilai Rp97,3 miliar, serta terlibat dalam penyelundupan senjata dari Cekoslowakia tanpa izin.
Hasil korupsi tersebut disebut digunakan untuk memperkaya diri. Laporan pada masa itu menyebut uang negara dipakai membeli rumah, tanah, kendaraan mewah, perhiasan, hingga membiayai kehidupan puluhan perempuan. Bahkan, JMD dikabarkan memiliki enam istri dan sekitar 25 perempuan lain turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Skandal ini memicu kemarahan masyarakat karena terjadi ketika Indonesia tengah dilanda krisis ekonomi. Inflasi melonjak tinggi dan harga kebutuhan pokok terus meroket, sementara pejabat negara justru dituding menghamburkan uang rakyat.
Persidangan JMD dimulai pada 30 Agustus 1966 dan menjadi sorotan publik. Ruang sidang selalu dipadati masyarakat yang ingin menyaksikan langsung jalannya proses hukum. Dalam persidangan, JMD berkali-kali membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Namun, ia sempat melontarkan pernyataan yang kemudian menjadi perhatian. Saat ditanya mengenai enam istrinya, JMD berkelakar bahwa hakim akan memahami alasannya menikah berkali-kali setelah melihat kecantikan para istrinya.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Made Labde menjatuhkan vonis mati pada 8 September 1966. Pengadilan menyatakan JMD terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan korupsi dalam skala besar yang mengakibatkan kerugian negara.
Selain hukuman mati, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan, termasuk empat mobil mewah, enam rumah, serta sejumlah tanah dan bangunan.
JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada April 1967. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga putusan hukuman mati tetap berlaku.
Meski demikian, hukuman tersebut tidak pernah dieksekusi. Jusuf Muda Dalam meninggal dunia di dalam penjara pada September 1976 akibat penyakit tetanus sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.