Menurut jaksa, pengaturan kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa menduga setelah permintaan tersebut diakomodasi, terdapat pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama dan pihak lainnya.
Baca Juga:Di Tengah Maraknya OTT, Pemerintah Wacanakan Kenaikan Gaji Kepala Daerah hingga Rp130 Juta
Kuota Haji 2023 dan 2024 Jadi Pokok Perkara
Salah satu persoalan utama dalam dakwaan adalah pembagian tambahan kuota haji.
Baca Juga:Daftar 10 Kepala Daerah yang Diciduk KPK Sepanjang 2026, Terjerat Suap hingga Jual Jabatan
Untuk tahun 2023, jaksa menyebut tambahan kuota yang semestinya dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler kemudian diatur sehingga 8 persen diberikan kepada jemaah haji khusus.