Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Meski Tarif Naik 5 Kali Lipat, Ratusan WNI Tetap Ramai Ajukan Lepas Kewarganegaraan
Ilustrasi Paspor Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)
Editor: Mahendra
Halaman:
Antrean BBM Mengular di Sumenep, Warga Keluhkan Pertalite Langka
Video ASN Sumbar Viral, Kabiro PBJ Akui Ada di Rekaman dan Pilih Mundur
Lesbumi Sumenep Didorong Keluar dari Zona Seremonial, Kesenian Harus Jadi Ruang Perubahan