Menurut Kejagung, pergeseran jabatan tersebut bukan sekadar pergantian personel, melainkan bagian dari strategi pembinaan karier, peningkatan kinerja organisasi, serta penguatan penegakan hukum di seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Penuntut Nadiem Makarim Dimutasi di Tengah Perombakan 176 Jabatan Kejagung
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)
Editor: Mas Don
Halaman: