Menurutnya, seluruh barang bukti yang disita nantinya akan dianalisis lebih lanjut dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

 

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi.

 

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang.

 

Penggeledahan di kediaman mantan Jampidsus tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam pengembangan penyidikan, sekaligus menunjukkan upaya Kejaksaan Agung menelusuri seluruh aset dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani.