Di hadapan Komisi III DPR, Suyudi mengatakan pola lama tersebut harus diubah. Menurut dia, masyarakat tidak seharusnya dipaksa menjadikan media sosial sebagai “jalan terakhir” agar laporan mereka mendapat perhatian aparat.

 

“Logika yang harus diubah bukan lapor menunggu, viral baru diperhatikan, tetapi lapor diverifikasi, ditangani, diberi kabar, perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata Suyudi.

 

Pernyataan itu sekaligus menjadi salah satu garis besar visi yang ia tawarkan untuk memimpin Polri.

 

Bagi Suyudi, laporan masyarakat bukan sekadar administrasi pengaduan. Laporan merupakan bentuk kepercayaan kepada negara bahwa persoalan yang dihadapi warga akan ditangani melalui mekanisme hukum.

 

Karena itu, ia menekankan pentingnya respons yang cepat, transparan, serta memberikan rasa keadilan tanpa harus menunggu tekanan publik atau sorotan media sosial.