estoria.id  – Wacana kenaikan gaji kepala daerah kembali mengemuka setelah lebih dari 26 tahun tidak mengalami penyesuaian. Pemerintah menilai besaran gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi maupun beban kerja kepala daerah saat ini.

 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah membuka peluang merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut sudah saatnya diperbarui.

 

"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Jumat (31/06/2026).

 

Tito menilai nominal gaji pokok yang diterima kepala daerah saat ini sudah jauh tertinggal dari perkembangan zaman.

 

"Sudah 26 tahun peraturan ini dibuat, situasi sudah berubah, harga barang dan kurs sudah naik," ujarnya.