Sepanjang 2026, aparat penegak hukum masih melakukan sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN).

 

Deretan kasus tersebut memunculkan pandangan bahwa persoalan tata kelola pemerintahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menaikkan gaji. Penguatan sistem pengawasan, transparansi anggaran, serta akuntabilitas dinilai menjadi faktor yang jauh lebih menentukan dalam mencegah korupsi.

 

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, mengatakan revisi aturan memang wajar mengingat usia PP tersebut telah mencapai lebih dari dua dekade. Namun, pembahasannya tidak boleh dilepaskan dari kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi berbagai tekanan.

 

"Pembahasan ini tidak boleh berdiri sendiri ketika daerah justru menghadapi tekanan fiskal akibat penyesuaian dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), sementara tuntutan pelayanan publik terus meningkat," ujar Badiul.

 

Menurutnya, banyak pemerintah daerah kehilangan ruang fiskal akibat penyesuaian TKD, meningkatnya belanja wajib, serta bertambahnya penugasan dari pemerintah pusat. Dalam kondisi tersebut, kenaikan gaji tanpa reformasi hubungan fiskal pusat dan daerah berpotensi menimbulkan ketidakadilan.