"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," kata Rifqinizamy.

 

Ia menilai PP Nomor 109 Tahun 2000 memang perlu diperbarui karena dibuat ketika kepala daerah masih dipilih DPRD, sedangkan saat ini dinamika pemerintahan daerah sudah jauh berubah.

 

"Sehingga memang dibutuhkan berbagai penyesuaian karena zaman sudah bergerak sedemikian rupa dan dinamika sudah berjalan sedemikian rupa," ujarnya.

 

Dorongan revisi juga datang dari Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi realistis.

 

"Sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan ekonomi-politik kita semakin kompleks," kata Bursah.